Follow Us

SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya Yah

Octa Saputra - Senin, 23 Agustus 2021 | 15:54
Polda Metro Jaya beri dispensasi perpanjangan SIM (ilustrasi).
Tribunnews.com

Polda Metro Jaya beri dispensasi perpanjangan SIM (ilustrasi).

Otofemale.ID - Pemegang SIM yang hari ini (23/8/2021) kedaluwarsa, jangan perpanjang dulu.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lagi ada dispensasi untuk SIM kedaluwarsa.

Tentu dispensasi SIM kedaluwarsa yang diberikan Polda Metro Jaya ini, ada syaratnya.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Berikut syarat dan ketentuan dispensasi SIM kedaluwarsa seperti dilansir dari akun @TMCPoldaMetro.

1. Khusus untuk SIM yang kedaluwarsanya 3 Juli sampai 23 Agustus2. Jadwal melakukan perpanjangan SIM, dari 24-31 Agustus 20213. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Soal biaya, perpanjangan SIM sesuai yang ada di Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: Biar Nggak Kena Pajak Progresif Jual Motor Segera Blokir STNK, Sudah Tahu Caranya?

1. SIM A Rp 80.0002. SIM C Rp 75.0003. SIM D Rp 30.0004. SIM Internasional Rp 225.000

URUS SIM HILANG/RUSAKUntuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek SyaratnyaNggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.1. SIM Hilang wajib melampirkan :- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP

Baca Juga: Agustus Bulan Terakhir Diskon PPNBM 0%, Segini Harga Mitsubishi Xpander Matik

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest