Ganjil Genap Jakarta Nggak Pakai Sanksi Putar Balik Lagi, Langsung Tilang Bosq!

Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30
Gridoto.com

Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Beda banget aturan ganjil genap Jakarta, selama PPKM Berjenjang yang sekarang.

Seperti diketahui, oleh pemerintah PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 6 September 2021.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Mulai Besok Naik, Honda Brio Matik Bisa Mulai Rp 200 Jutaan

Otomatis dengan keputusan pemerintah yang disampaikan presiden Jokowi itu, ganjil genap di Jakarta juga diperpanang.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Renault Kiger Ada Harga Khusus Sampai September 2021, Berapa Banderol Toyota Raize?

Berbeda dengan atuan sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di Jakarta kali ini lebih tegas.

Kalau sebelumnya pelanggar hanya ditindak dengan putar balik, sekarang langsung ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ungkapkan aturan baru itu.

Baca Juga: Emak-Emak Wajib Tahu, Mobil Jadi Boros Bensin Akibat Abaikan Hal Sepele Ini

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.

Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.

Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Tuas Transmisi Sudah di P Saat Mobil Matik Parkir, Masih Perlu Tarik Handrem Nggak Sih?

Terkait aturan lain, masih sama dengan pelaksanaan ganjil genap sebelumnya.

- Berlaku di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said- Mulai dari jam 06.00-22.00 WIB- Hanya untuk mobil saja

DENDA GANJIL GENAP

Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).esok (6/8/2020)."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya