Otofemale.ID - Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.
Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.
Baca Juga: Boleh Kakak yang Mau Ganti Oli Mesin Motor Matik, Harga Nggak Sampai Rp 50 Ribu
Bisa dipastikan nominal uang yang dibawa itu kurang.
Bukan apa-apa, ada biaya lainnya yang harus dibayar saat perpanjangan SIM C.
Adapun biaya lain yang dimaksud adalah untuk tes kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Cara Motor Putar Balik yang Baik dan Benar, Jangan Bahayakan yang Lain
Masing-masing biaya tambahan itu, mengharuskan pemohon perpanjangan SIM C merogoh kocek sebesar Rp 25.000 dan Rp 30.000.
Plus 2 biaya tambahan yang nomonalnya Rp 55.000 itu, maka budget yang perlu disiapkan minimal Rp 130.000.
DISPENSASI SIM JAKARTA
Aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.
Baca Juga: Emak-Emak Jangan Sampai Gagal Paham, Isi Bensin Motor Matik Full Tank Ternyata Ada Batasnya
Dan aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.
Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.
Baca Juga: SIM C Hangus, Lengkap! Begini Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Baru
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)