Perpanjangan SIM C Jangan Cuman Bawa Uang Rp 75 Ribu Saja, Ada Biaya Lainnya

Jumat, 03 September 2021 | 18:10
octa saputra/Otofemale.id

Perpanjangan SIM bisa di Layanan SIM Keliling.

Otofemale.ID - Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.

Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.

Baca Juga: Boleh Kakak yang Mau Ganti Oli Mesin Motor Matik, Harga Nggak Sampai Rp 50 Ribu

Bisa dipastikan nominal uang yang dibawa itu kurang.

Bukan apa-apa, ada biaya lainnya yang harus dibayar saat perpanjangan SIM C.

Adapun biaya lain yang dimaksud adalah untuk tes kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Cara Motor Putar Balik yang Baik dan Benar, Jangan Bahayakan yang Lain

Masing-masing biaya tambahan itu, mengharuskan pemohon perpanjangan SIM C merogoh kocek sebesar Rp 25.000 dan Rp 30.000.

Plus 2 biaya tambahan yang nomonalnya Rp 55.000 itu, maka budget yang perlu disiapkan minimal Rp 130.000.

DISPENSASI SIM JAKARTA

Aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.

Baca Juga: Emak-Emak Jangan Sampai Gagal Paham, Isi Bensin Motor Matik Full Tank Ternyata Ada Batasnya

Dan aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.

Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.

Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.

Baca Juga: SIM C Hangus, Lengkap! Begini Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Baru

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)

Tag

Editor : Octa Saputra