Otofemale.ID - Hadir lagi gaes, perpanjangan SIM yang mati selama pelaksanaan PPKM Berjejang.
Namun perlu diketahui, dispensasi SIM mati dari Korlantas Polri ini beda dengan sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor Tewas
Kuy cek syarat dispensasi SIM mati terbaru :
1. Wilayah level 4
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Baca Juga: Jarang yang Perhatikan, Ini Maksud Tulisan di Spion Mobil Bagian Luar
Namun, berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
2. Masa berlaku sebelum 13 September
Dispensasi SIM yang mati, nggak berlaku untuk semua kondisi.
Hanya yang SIM-nya mati pada 6-13 September saja yang bisa dapat dispensasi.
3. Mulai besok
Adapun pelaksanaan dispensasi SIM mati terbaru adalah mulai besok, Selasa (14/9/2021).
Dan dispensasi ini akan berakhir pada 20 September 2021.
Baca Juga: Sudah Mulai Hujan, Kenali Ciri Karet Wiper Saatnya Ganti Baru
4. Maksimal 50%
Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Bagi yanghendak melakukan perpanjangan SIM khususnya A dan C, jangan lupa siapkan dokumennya.
Diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Awas! Modal Kaca Film Mobil Gelap Doang Belum Tentu Kabin Adem Kalau Siang, Ini Penyebabnya
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)