Otofemale.ID - Ada beberapa hal yang wajib dipenuhi bagi pengendara mobil pribadi sebelum lakukan perjalanan luar kota.
Wajib melakukan tes Rapid Antigen (H-1) dengan hasil negatif, sudah vaksin, kartu vaksin dan aplikasi PeduliLindungi.
Dari hal yang wajib dipenuhi oleh pengendara mobil pribadi saat lakukan perjalanan, kali ini kuy dibahas soal tes Rapid Antigen.
Baca Juga: Cewek Pemakai Motor Matik Perlu Tahu yang Namanya V-Belt, Ini Jadwal Ganti Baru
Saat ini berapa biaya yang harus dibayarkan untuk sekali lakukan tes Rapid Antigen?
Melansir dari Covid19.go.id, telah ditentukan ulang standar harga tertinggi tes Rapid Antigen oleh Kementerian Kesehatan.
Kalau sebelumnya tertinggi biaya tes Rapid Antigen Rp 250.000 dibuah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk yang ada diluar Pulau Jawa dan Bali, standara tertingginya Rp 109.000.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri.
Nggak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes rapid antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Baca Juga: Sekarang PPKM Level Nggak Diperpanjang Mingguan, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi
Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang
Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.
Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Patuh Jaya 2021, Pantau Jadwalnya Gaes
Dengan keputusan diatas, ambil contoh melakukan tes Rapid Antigen di lab Kimia Farma.
Untuk tes Rapid Antigen Reagen Abbott Panbio, biayanya Rp125.000 dan yang selain Panbio (Regular) Rp 85.000, seperti dikutip dari Kontan.co.id(*)