Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya Incar Pemotor yang Masih Nekat Merokok

Rabu, 22 September 2021 | 19:50
octa saputra/Otofemale.id

Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor

Otofemale.ID - Merokok sambil kendarai motor, jadi incaran polisi selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021.

Hal itu seperti yang tertulis dalam postingan akun @TMCPoldaMetro di medsos (22/9/2021)

"Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," begitu yang tertulis.

Baca Juga: Letakkan di Depan Cara Aman Bawa Barang dengan Motor Matik, Masih Ada Lainnya Nih

Polisi juga nggak main-main, saat melihat pemotor yang masih nekat kendarai kendaraannya sambil merokok.

Tindakan langsung dilapangan akan dilakukan polisi bila menemukan pelanggaran tersebut.

Apa yang dilakukan polisi di lapangan, disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya," tegas Kombes Sambodo dikutip dari PMJNews.

"Kita juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi," sambungnya.

DILARANG SEJAK 2019

Merokok sambil berkendara (termasuk naik motor), aturan yang melarangnya sudah ada sejak 2019 silam.

Baca Juga: Cewek Pemakai Motor Matik Perlu Tahu yang Namanya V-Belt, Ini Jadwal Ganti BaruJadi Kementerian Perhubungan pada waktu itu, sudah mensahkan aturan dilarang merokok saat berkendara.Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.Pasal tersebut bunyinya,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah TarikPasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Tag

Editor : Octa Saputra