Telat Bayar Pajak Motor Tahunan, Jangan Bimbang Begini Caranya

Senin, 27 September 2021 | 22:28
Otofemale.ID/octa saputra

STNK telat bayar pajak tahunan, dianggap ngga sah (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pengendara motor wajib deg-degan, kalau belum bayar pajak tahunan.

Pasalnya dengan adanya tunggakan pajak tahunan, STNK dianggap nggak sah.

Dan kalau kena razia dan menunjukkan STNK yang nggak sah, auto tilang deh.

Baca Juga: Mau Ganti Angin Ban Motor Jadi Nitrogen, Nggak Mahal Kok Gaes

Nggak mau ditilang gegara belum bayar pajak tahunan motor, ya segera bayar!

Mau bayar pajak tahunan yang telat, maka siapkan STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik

Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Setelah persyaratannya sudah lengkap, maka prosedur pengurusannya dimulai dari mendatangi loket pendaftaran.

Disitu semua berkas untuk pengurusan perpanjanagn pajak STNNK diserahkan.

Bila nggak ada masalah dengan urusan berkas di loket pendaftaran, maka tinggal tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ban Motor Matik Tubeless dan Tube Type, Ada yang Tahu Maksudnya?

Setelah nama wajib pajak dipanggil dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK, maka tinggal tunggu penerbitan.

Sekali lagi, wajib pajak kudu menunggu panggilan dari loket penerbitan STNK.

Dapat panggilan dan menerima STNK yang sudah diperpanjang masa berlakunya, maka selesai dan pulang.

Baca Juga: Kendarai Motor Matik Punya Fitur Lampu Hazard, Sudah Tahu Fungsinya Belum?

Secara garis besar, cara perpanjang pajak tahunan yang telat bayar seperti umumnya perpanjangan pajak biasa.

Hanya saja buat yang pajak tahunannya telat bayar, maka nominal dendanya akan tercetak di STNK(*)

Tag

Editor : Octa Saputra