Kena Tilang Akibat Melanggar Ganjil Genap Jakarta, Masih Ingat Kan Nominal Dendanya?

Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:52
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta

Otofemale.ID - Terbaru dari aturan ganjil genap Jakarta adalah penambahan wilayahnya yang jadi 13 titik.

Dari sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya menerapkan ganjil genap Jakarta di 3 wilayah.

Oleh karena baru diterapkan, maka Polda Metro Jaya melakukan tahal sosialisasi.

Baca Juga: Kendaraan yang Melanggar Aturan Uji Emisi Auto Tilang, Mulai Bulan Depan Gaes

Kelar sosialisasi, nggak ada ampun lagi bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Sanksi tilang diterapkan bagi mobil yang nekat langgar aturan tersebut.

Adapun sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal 287, tertulis denda maksimal bagi pelanggar aturan sebesar Rp 500.000.

Cewek perlu tahu, kalau Polda Metro Jaya menerapkan dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap.

Pertama tentunya dengan cara manual via petugas yang ada dilapangan dan melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Nopol RFS Selebgram Rachel Venya Asli, Polisi Ungkap Alasannya

Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.

Sedangkan, apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.

BESOK MULAI TILANG

Masa sosialisasi ganjil genap Jakarta terbaru, sudah berjalan selama 3 hari (Senin-Rabu).

Polres Metro Jakarta Barat, mulai besok (28/10/2021) akan menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan ganjil genap.

Tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta Barat yang mulai besok dilaksanakan, seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).

"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini," jelasnya seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Hujan Deras, Mending Banget Hindari 4 Lokasi Parkir Mobil Seperti Ini

Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta terbaru berlaku pada 13 wilayah.

Dari belasan wilayah yang berlaku ganjil genap itu, 2 diantaranya ada di Jakarta Barat.

Dan kedua wilayah yang masuk aturan ganjil genap adalah Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.

Baca Juga: Wajib Tahu Saat Perpanjang SIM di Mall, Siapkan Fotokopi KTP Sebanyak Ini

"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh.

Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis.

Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," tegas Kompol Argadija(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya