Mau Perpanjang SIM Mobil, Ingat Bayarnya Nggak Hanya Biaya Perpanjangan Saja Loh

Senin, 01 November 2021 | 19:41
Otofemale.ID/octa saputra

Perpanjangan SIM di Gerai SIM mall Gandarian City

Otofemale.ID - Sudah waktunya melakukan perpanjangan SIM A untuk mobil.

Seperti diketahui, masa berlaku SIM itu setelah 5 tahun dari saat pertamakali dikeluarkan.

Untuk yang tahun ini melakukan perpanjangan SIM mobil, akhirnya dapat yang model baru.

Baca Juga: Waspada Tikus di Musim Hujan, Area Ini di Motor Matik Bisa Jadi Sarang

Nah kalau sudah dapat SIM yang model baru, perlu diingat betul yang satu ini.

Masa berlaku nggak lagi mengikuti tanggal lahir pemegang SIM, seperti sebelumnya.

SIM model baru, masa berlakunya mengikuti tanggal pembuatan kartu.

Kembali ke perpanjangan SIM mobil yang masa berlakunya sudah hampir habis.

Melakukan perpanjangan SIM mobil, bisa dilakukan di beberapa tempat.

Diantaranya adalah Kantor Satpas, Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di mall.

Baca Juga: Biar Nggak Dibilang PHP, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Untuk melakukan perpanjangan SIM mobil, siapkn dokumen dan biaya.

Khusus untuk biaya perpanjangan SIM, siapkan Rp 80.000.

Ingat, itu baru biaya untuk melakukan perpajangan SIM saja.

Masih ada 2 hal lain yang harus dibayar saat perpanjangan SIM.

Kedua hal yang dimaksud itu, cek kesehatan dan asuransi.

Biaya untuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 35.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM mobil yang harus disiapkan, Rp 135.000.

Baca Juga: Jadi yang Pertama Dibuka di Luar Cina, Ada Ini di Flagship Wuling Center

FOTOKOPI KTP

Salah satu syarat administrasi saat lakukan perpajangan SIM adalah menyiapkan fotokopi KTP.

Ada aturan mainnya nih untuk urusan fotokopi KTP di Gerai SIM Mall Gandaria City.

Untuk yang hendak perpanjang hanya 1 SIM (A atau C), cukup siapkan 1 lembar fotokopi KTP.

Nah kalau yang mau diperpanjang 2 SIM sekaligus (A dan C), maka butuhnya KTP 3 lembar(*)

Tag

Editor : Octa Saputra