Otofemale.ID - Ada aturan baru terkait dengan ketika kamu melakukan perjalanan darat.
Aturan yang dimaksud, termasuk melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.
Agar nggak dibilang tukang PHP gegara perjalanan batal karena nggak tahu aturan terbaru, simak yang satu ini :
Baca Juga: Jadi yang Pertama Dibuka di Luar Cina, Ada Ini di Flagship Wuling Center
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.
SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ada beberapa perubahan.
Penting banget perubahan aturan tersebut jadi perhatian khususnya bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Adapun isi dari SE Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 dilansir dari akun @ditjen_hubdat adalah sebagai berikut (khusus untuk kendaraan pribadi dan umum):
Petunjuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat dan Penyeberangan
Baca Juga: Antisipasi Salah Injak Pedal Gas Mobil Matik, Cek Posisi Kaki Kanan