Gaes! Polisi Buka-Bukaan Data di Lapangan, Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Deh

Jumat, 05 November 2021 | 20:47

Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Otofemale.ID - Rencana awal, sanksi tilang diberlakukan pada pengendara yang langgar aturan uji emisi di Jakarta.

Pertengahan November 2021 mendatang, jadi jadwal pemberlakukan sanksi tilang tersebut.

Menuju ke pemberlakuan sanksi tilang, beberapa waktu lalu Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo ungkapkan adanya tahap sosialisasi.

Baca Juga: Weekend Mau ke Kawasan Wisata di Jakarta? Pastikan Tahu yang Satu Ini

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan.

Wait! Kabar terbaru, sanksi tilang bagi pelanggar aturan uji emisi batal dilaksanakan.

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Matik Keluaran 2017-2019, Nggak Sampai Rp 140 Juta

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang.

Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi.

Kan malah jadi masalah," ujar AKBP Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Hancur, Vanessa Angel dan Suami Meninggal di TKP

"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu.

Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," kata AKBP Argo.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya