Otofemale.ID - Jangan sampai gagal berwisata, gegara nggak tahu aturan yang berlaku.
Sejak Selasa lalu (2/11/2021) DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Meski sudah berada di PPKM Level 1, namun aturan ganjil genp masih seperti sebelumnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia, Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Di kawasan wisata misalnya, aturan ganjil genap masih berlaku.
Ada 3 kawasan wisata di jakarta yang berlakukan aturan ganjil genap.
Dan ketiga kawasan tersebut adalah Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Untuk aturan ganjil genapnya, berlaku mulai Jumat jam 12.00 WIB.
Dan nantinya akan berakhir pada jam 18.00 WIB di hari Minggu.
INGAT ATURAN BARU
Ganjil genap Jakarta saat ini, memberlakukan aturan yang sesuai dengan peraturan gubernur.