Ganjil Genap Jakarta di 25 Titik, Kepala Dishub Bilang Begini

Selasa, 09 November 2021 | 21:48
@TMCPoldaMetro

Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Kabar Ganjil Genap Jakarta akan menerapkan aturan terbaru, lagi jadi perbincangan.

Aturan terbaru yang dimaksud adalah Ganjil Genap Jakarta bakal diterapkan di 25 titik.

FYI, saat ini Ganjil Genap Jakarta diterapkan di 13 titik.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Generasi Terbaru Siap Dirilis, Harga Naik Berapa?

Setelah sebelumnya hanya diterapkan di 3 titik saja.

Terkait kabar aturan Ganjil Genap Jakarta berlaku di 25 titik, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo berikan tanggapan.

Bahwa saat ini, pihak Dishub sedang mengkali aturan terbaru Ganjil Genap Jakarta.

Salah satu yang sedang dikaji adalah kemampuan moda transportasi umum untuk menampung warga yang awalnya bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami memperhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, apakah itu masih memadai jika terjadi peralihan dari 12 ruas jalan yg saat ini masih tidak memberlakukan ganjil-genap," katanya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

SANKSI TILANG BERLAKU

Aturan baru yang berlaku di Ganjil Genap Jakarta adalah diterapkan di 13 titik.

Baca Juga: Jelang Pameran Otomotif GIIAS 2021, Beli Tiketnya Online Ya Gaes

Setelah sosialisi 3 hari (25-27 Oktober 2021) lalu, pelanggar aturan terbaru Ganjil Genap Jakarta akan ditilang.

Adapun sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Pada pasal tersebut, pelangggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Penting banget untuk diingat, bahwa ganjil genap Jakarta aturannya kembali ke peraturan gubernur.Artinya ganjil genap Jakarta berlaku pada pagi, mulai jam 06.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak Keluarkan Santunan Terkait Kecelakaan Vanessa Angel, Ini AlasannyaDan sore sampai malam, ganjil genap Jakarta berlaku dari 16.00-21.00 WIB.Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari-hari tertentu, seperti weekeend.Adapun ke-13 lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya