Otofemale.ID - Korban kecelakaan lalu lintas di jalan tol, dapat santunan dari Jasa Marga.
Baik korban yang mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Namun, sayangnya santunan dari Jasa Marga itu nggak berlaku pada kasus kecelakaan Vanessa Angel maupun suaminya.
Baca Juga: Laporin Saja ke Sini, Kalau Nemu Lagi Kejadian Papa Minta Bawang
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (suami), alami kecelakaan di jalan tol.
Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian dan 3 orang yang bersama mereka dalam mobil, alami luka-luka.
Terkait dengan tidak ada santunan pada kasus kecelakaan Vaanessa Angel, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berikan penjelasan.
Bahwasannya kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Gaes! Polisi Buka-Bukaan Data di Lapangan, Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Deh