Mobil Pakai Strobo Tidak Semuanya Perlu Diberi Jalan, Polisi Ungkap Bedanya

Kamis, 16 Desember 2021 | 22:12

Pakai lampu strobo dan sirine ada aturannya

Otofemale.ID - Viral di medsos aksi berani pengemudi cewek, pukul mundur mobil berlampu strobo yang nekat lawan arah.

Ditilik dari video yang beredar, kondisi jalanan saat kejadian macet parah.

Modal lampu strobo dan klakson tat tet tot, sedan Honda Civic warna hitam tidak mau antri seperti pengendara lainnya.

Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Tidak Cukup Kalau Hanya Vaksin Dosisi 1 Saja

Jalur lawan arah jadikan pilihan untuk terhindar dari jalanan yang macet.

Naasnya dari arah berlawanan, ada pengemudi cewek yang tidak mau berikan jalan.

Singkat cerita, sedan Honda civic itu akhirnya berhasil dipukul mundur oleh si pengemudi cewek.

FYI, memang ada mobil berlampu strobo yang bisa dapat prioritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis, bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.

Baca Juga: Mobil Baru SUV Honda CR-V Black Edition, Harga Lebih Mahal Gaes?

Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.

Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya.

"Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.

Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat, Jangan Gitu Ya Lain Kali

Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul-Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya