Otofemale.ID - Lampu hazard miliki fungsi sebagai penanda adanya kondisi darurat.
Adapun kondisi darurat yang dimaksud seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ngaku Alami Microsleep Sebelum Alami Kecelakaan, Apaan Tuh?
Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Walau miliki fungsi seperti diatas, masih banyak pengendara mobil yang nyalakan lampu hazard padahal tidak ada yang darurat.
Salah satu kondisi yang bukan termasuk darurat namun menyalakan lampu hazard, itu saat hujan lebat.
Mau lokasinya di jalan boasa mapun jalan tol, ada saja mobil yang nyalakan lampu hazard saat hujan lebat.
CUKUP NYALAKAN HEADLAMP
Dalam kondisi hujan lebat, visibilitas pengemudi jadi terbatas.Dan oleh karenanya pengemudi butuh panduan keberadaan kendaran lain di depannya.
Baca Juga: Selebgram Cantik Meninggal Dunia Setelah Lumpuh Akibat Kecelakaan, Begini KronologinyaDengan adanya tanda keberadaan mobil didepannya, maka pengemudi bisa atur jarak aman.Ketika menghadapi hujan lebat, pengendara mobil wajibnya menyalakan lampu utama.Lampu belakang warna merah (bukan lampu rem), menyala berbarengan dengan pengemudi menghidupkan headlamp atau lampu utama.
Meski lampu belakang warna merah sudah menyala, saat pengemudi injak pedal rem maka lampu rem juga tetap nyala sesuai fungsinya.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Jakarta di Akhir Tahun, Catat Tanggalnya GaesPengemudi yang dibelakang jadinya akan terbantu dengan adanya tanda dari lampu belakang berwarna merah.Sekaligus bisa mengantispasi pengemudi didepannya lakukan pengereman, ketika lampu rem menyala(*).