Otofemale.ID - Motor maupun mobil,masih banyak loh yang santuy belok kiri langsung di persimpangan.
Padahal saat kejadian, traffic light sedang menyala merah.
Di kejadian lain, pemotor diklakson pengendara mobil akibat dia berhenti menunggu lampu merah di sebelah kiri jalan.
Baca Juga: Motor Matik Honda Scoopy Ada yang Baru, Harga Wow Deh Pokoknya
Dugaan pastinya, pengendara mobil yang main klakson itu hendak belok kiri langsung dan jalurnya terhalang.
Terkait dengan presoalan diatas, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.
Itu saat sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.
Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri Pulubuhu dikutip dari Kompas.com.
Adapun pasal dalam undang-undang yang dimaksud Jusri Pulubuhu adalah no 112 Ayat (3).
Baca Juga: Oli Mesin Motor Honda Ada yang Palsu, Kuy Tahu Cara Bedakan Keasliannya
Disitu dituliskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
PEREMPATAN NO HAZARD
Masih terkait dengan kejadian di persimpangan dan kali ini, penggunaan lampu hazard.
Tak jarang mobil menyalakan lampu hazard dengan tujuan kasih kode kalau mau lurus.
Lah kok menyalakan lampu hazard?
Wajib diketahui nih, menyalakan lampu hazard saat mobil hendak menyeberangi preempatan jalan itu salah.
Jadi salah karena dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Jakarta di Akhir Tahun, Catat Tanggalnya GaesKondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan"(*)