Follow Us

Diskon Pajak Kendaraan Jakarta di Akhir Tahun, Catat Tanggalnya Gaes

Octa Saputra - Selasa, 14 Desember 2021 | 21:30
Jakarta berikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Jakarta berikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Kabar cukup menggembirakan bagi wajib pajak yang ada di DKI Jakarta, terutama pemilik kendaraan bermotor.

Jelang akhir tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta berikan paket keringanan.

Baca Juga: Seharga Motor Matik Yamaha Gear 125, Bisa Bawa Pulang NMAX Bekas

Adapun paket keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari keterangan resmi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Ban Mobil Sobek Kelar Hantam Lubang di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi, Begini Caranya

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).

Untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga: Mobil Sedan Modal Strobo Nekat Lawan Arah Dipukul Mundur Pengemudi Cewek, Auto Kena Mental

Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.

Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.

Lalu, penghapusan denda juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Catat, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest