Malam Tahun Baru 2022 Jakarta Berlakukan CFN, Ada di 6 Lokasi Gaes

Rabu, 22 Desember 2021 | 22:13
ntmcpolri.info

CFN Jakarta berlaku pada saat malam pergantian Tahun Baru 2022 (ilustrasi)

Otofemale.ID - CFN atau Crowd Free Night berlaku di Jakarta saat malam Tahun Baru 2022.

Dengan diberlakukanya CFN di lokasi tertentu, maka kawasan tersebut tidak boleh dilalui oleh siapapun.

Mau itu mereka yang berjalan kaki, perorangan atau rombongan pesepeda dan sebagainya.

Baca Juga: Viral Isi BBM Pertalite Seharga Pertamax, Ow..ow Kamu Ketahuan

Tahun lalu pada mome yang sama, Jakarta juga melaksanakan CFN.

Hanya saja malam tahun baru 2021 lalu, pelaksanaan CFN ada di 2 lokasi saja.

Beda jauh dengan pelaksanaan CFN pada malam Tahun Baru 2022.

Untuk yang sekarang, CFN akan dilaksanakan di 73 titik yang tersebar di 6 lokasi.

Pemberlakukan CFN di Jakarta saat malam tahun baru 2022, seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Fitur Shift Lock, Penting Banget Nih Saat Mobil Matik Parkir Pararel

"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night.

Ada 73 titik yang akan diberlakukan di Jakarta," jelasnya, Selasa (21/12/2021).

Adapun 6 lokasi yang dimaksud adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, kawasan Monas, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, dan Jalan Pangeran Antasari, serta wilayah Kanal Banjir Timur.

PUNCAK LAKSANAKAN GAGE

Sampai 2 Januari 2022 nanti, arah menuju kawasan wisata Puncak, Bogor berlaku Gage alias ganjil genap.

Oleh karenanya perhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melintas ke jalur Puncak saat Libur Nataru (natal dan Tahun Baru).Selain berlakukan ganjil genap, pihak terkait di Bogor juga akan laksanakan pemeriksaan swab antigen dan PCR.Hal tersebut seperti yang dikatakan AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor."Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di Puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.Setiap pengendara juga diwajibkan memperlihatkan kepada petugas bukti vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi saat hendak melintas(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya