Perpanjang SIM C Sebelum Masa Jatuh Tempo, Ini Syarat-syaratnya

Rabu, 29 Desember 2021 | 12:52
Kolase Otofemale.id

Perpanjangan SIM C (ilustrasi)

Otofemale.ID - Tahu kan, kalau kantor layanan SIM tutup pada 1 Januari 2022 nanti.

Dan akan buka kembali 2 hari setelahnya alias pada 3 Januari 2022.

Ada niatan untuk mempercepat urusan perpanjangan SIM?

Baca Juga: Oli Mesin Bisa Habis, 2 Hal Ini Jadi Penyebab Pada Motor Matik yang Kondisinya Sehat

Terkait perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo berakhir, bisa dilakukan 15 hari.

Memang sangat dianjurkan melakukan perpanjangan SIM dilakukan saat tanggal masa berlakunya berakhir.

Namun kalau tidak memungkinkan, lebih baik diperpanjang sebelumnya.

Dari pada malah bablas yang berakibat bikin SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.

Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.

Baca Juga: Cara Urus STNK Motor Matik Hilang, Jangan Langsung ke Kantor Samsat

Bisa dipastikan nominal uang yang dibawa itu kurang.

Bukan apa-apa, ada biaya lainnya yang harus dibayar saat perpanjangan SIM C.

Adapun biaya lain yang dimaksud adalah untuk tes kesehatan dan asuransi.

Masing-masing biaya tambahan itu, mengharuskan pemohon perpanjangan SIM C merogoh kocek sebesar Rp 25.000 dan Rp 30.000.

Plus 2 biaya tambahan yang nomonalnya Rp 55.000 itu, maka budget yang perlu disiapkan minimal Rp 130.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya