Naik Motor Sambil Merokok Makan Korban, Cewek Ngaku Bola Matanya Sampai Melepuh!

Rabu, 05 Januari 2022 | 22:50
@agoezbandz4

Cewek korban pemotor merokok

Otofemale.ID - Di jalan raya, masih saja ada kendarai motor sambil merokok.

Tidak usah ngomongin soal kesehatan, tapi yang pasti merokok sambil kendarai motor itu bahayakan diri sendiri dan orang lain.

Bahaya buat diri sendiri dikarenakan kendarai motor sambil merokok bisa ganggu konsentrasi.

Nah kalau bisa bahayakan orang lain, itu gegara abu dari rokok yang menyala.

Tidak percaya kalau bahayakan orang lain? Ini sudah ada korbannya.

Melansir akun @agoezbandz4, seorang cewek jadi korban pemotor yang merokok.

Dikatakan bahwa abu rokok si pemotor itu mengenai mata dan berakibat dirinya terpaksa masuk rumah sakit.

Si cewek juga ungkapkan kalau bola matanya sampai melepuh gegara kena abu rokok.

"Buat mas mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi.

Bara lu manteb banget mas bola mata gue sampai melepuh," tulisnya.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Via HP, Buat yang Tidak Sempat ke Satpas

Dalam postingan tiu juga, terlihat si cewek yang mata sebelah kirinya tertutup perban.

ATURAN DILARANG MEROKOK

Ada Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang mulai diberlakukan 11 Maret 2019 lalu, terkait larangan merokok sambil kendarai kendaraan (sepeda motor).

Bunyi dari Permenhub tersebut,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Juga ada UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ yang mengatur kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya