Otofemale.ID - Di rumah saja bahkan sambil rebahan, bisa loh cek pajak kendaraan.
Cukup pakai hp, wajib pajak bisa langsung tahu info lengkap terkait pajak motor miliknya.
Enaknya lagi, cara cek pajak motor via hp ini tidak diwajibkan mengisi NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor).
Selain itu, hanya butuh waktu sepersekian detik saja untuk tahu hasil pencariannya.
Nah khusus warga Jakarta, cara cek pajak motor via Hp bisa dilakukan dengan mengunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi.
Pengisian formulir tersebut diantaranya data Nopol (angka dan 3 huruf belakang).
Ada juga kolom NIK yang pengisisannya besifat optional (bisa diisi atau dilewati).
Kelar mengisi formulir, jangan lupa centrang kolom verifikasi.
Langkah pamungkas, tinggal klik 'CARI'.
Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia Baru Dijual Sudah Ludes, Panitia Minta Maaf
Akan muncul informasi data dan pajak kendaraan bermotor.
Informasi data kendaraan bermotor yang muncul seperti nopol, merek/type, warna, bahan bakar/cylinder, nilai jual, model/pembuatan dan warna.
TELAT BAYAR PAJAK TAHUNAN
Mau bayar pajak tahunan yang telat, maka siapkan STNK asli dan fotokopi, Buku PemilikKendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Setelah persyaratannya sudah lengkap, maka prosedur pengurusannya dimulai dari mendatangi loket pendaftaran.
Disitu semua berkas untuk pengurusan perpanjanagn pajak STNNK diserahkan.
Bila nggak ada masalah dengan urusan berkas di loket pendaftaran, maka tinggal tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.
Setelah nama wajib pajak dipanggil dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK, maka tinggal tunggu penerbitan.
Sekali lagi, wajib pajak kudu menunggu panggilan dari loket penerbitan STNK.
Dapat panggilan dan menerima STNK yang sudah diperpanjang masa berlakunya, maka selesai dan pulang.
Baca Juga: STNK Motor Tahun Ini Habis Masa Berlakunya, Wah Bisa Dapat Pelat Nomor Keren
Secara garis besar, cara perpanjang pajak tahunan yang telat bayar seperti umumnya perpanjangan pajak biasa.
Hanya saja buat yang pajak tahunannya telat bayar, maka nominal dendanya akan tercetak di STNK(*)