Otofemale.ID - Tahun 2022 ini tepatnya dipertengahan tahun, rencana ganti warna pelat nomor akan dilaksanakan.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan alami perubahan warna.
Warna pelat nomor yang dulunya miliki dasar hitam berganti jadi putih.
Dan oleh karena warna dasarnya putih, maka angka dan huruf yang dicetak jadi hitam.
Terkait dengan pergantian warna dasar pelat nomor itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa pihaknya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Meski demikian pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti.
Hal tersebut dikarenakan menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.
Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Kombes Taslim.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Jakarta Utara, Motor Matik Segera Lakukan Ini Setelah Melintasinya