Merokok Makan Korban lagi, Kali Ini Diduga Pelakunya Pengemudi Mobil

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:25
Tribunnews.com

Merokok sambil kemudikan mobil, bisa ganggu konsentrasi

Otofemale.ID - Kejadian di jalan terkait dengan merokok, biasanya antar sesama pengendara motor.

Namun di kawasan Jalan Condet, Jakarta Timur, beda dari biasanya.

Kali ini yang bermasalah dengan rokok, antara pengendara motor dan mobil.

Seperti yang diposting akun @merekamjakarta pada Kamis (20/1/2022), terlihat pengendara motor yang mengejar satu unit mobil berwarna hitam.

Pemotor itu pun langsung mengetuk kaca mobil dan menegur pengemudi mobil tindakannya mengemudikan mobil sambil merokok.

Namun, pengemudi mobil tersebut justru mengelak dan mempertanyakan bukti bahwa dirinya merokok.

“Di video pas kaca masih ketutup, keliatan dia merokok.

Pas dia bilang mana buktinya, itu rokoknya dia umpetin,” tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Buat mas-nya yang diduga merokok dalam mobil, bisa terganggu loh konsentrasi mengemudinya.

Baca Juga: Ngeri! Yamaha Fazzio Laku Keras, Tidak Sampai 5 Jam Laku 1.000 Unit

Dan kalau sampai melakukan sesuatu hingga konsentrasi mengemudi terganggu, bisa kena pasal.

Dalam UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ yang mengatur kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

SARAN PAKAR

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana katakan, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.

"Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pemotor yang merokok jera," ujar Sony.

Maka dari itu Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara.

Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata(*)

Baca Juga: Beli Motor Matik Baru Yamaha Fazzio, Wajib Tahu 3 Hal Ini

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya