Kaca Film Mobil Mau Diganti, Tidak Bisa Sembarangan Ada Aturan Mainnya

Jumat, 28 Januari 2022 | 22:04
GridOto

Kaca film mobil salah satu fungsinya untuk safety

Otofemale.ID - Percaya tidak, kalau kaca flm mobil bisa mempengaruhi kenyamanan dan keamanan selama berkendara.

Kemamppuan menolak infra red jadi teknologi yang ada dalam kaca film jaman sekarang.

FYI, infra red yang masuk dalamkabin mobil bisa berpengaruh pada peningkatan suhu udara.

Dan oleh karenanya untuk bisa bikin suhu kabin mobil adem, pakainya kaca film yang miliki teknologi IR (Infra-Red Rejected).

Angka dalam IR bentuknya juga persentase dan semakin tinggi, maka akan semakin baik.

Selain itu agar terhindar dari kulit gosong selama berkendara, maka perlu memilih kaca film yang bisa mereduksi sinar UV dengan baik.

Cek spesifikasi UVR (Ultra Violet Rejected) dikaa film, semakin tinggi angka persentase-nya maka semakin besar kemampuan kaca film tersebut menolak sinar ultraviolet yang masuk.

Untuk keamanan, bisa dipilih kaca film yang gelap atau yang miliki VLR (Visible Ligt Reflectance).

VLR ini menciptakan efek cermin pada kaca yang ditempeli kaca film.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Daihatsu Ayla Matik Tahun 2018, Mulai Rp 90 Juta

Tertarik untuk mengganti kaca film mobil kamu?

Perlu banget tahu nih aturan yang berlaku, supaya tidak salah pasang.

Secara hukum, pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012. 1. Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut.

2. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (filmcoating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

4. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

5. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.

6. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

7. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan(*)

Baca Juga: Mendadak Jadi Milayader dan Sekampung Borong Mobil Mewah, Sekarang Ada Penyesalan

Tag

Editor : Octa Saputra

Sumber Kompas.com