Biaya Perpanjang SIM A, Aslinya Tidak Sampai Rp 100 Ribu Kok

Senin, 21 Februari 2022 | 11:10
NTMC Polri

Perpanjangan SIM bisa ke layanan SIM Keliling Jakarta.

Otofemale.ID - Gaes tahu kan, resikonya kalau sampai telat perpanjangan SIM?

Tidak ada ampun, telat perpanjang SIM wajib bikin baru lagi.

Biaya jadi lebih mahal dan kudu siapkan waktu khusus untuk bikin SIM baru.

Kalau tidak mau kejadian telat perpanjang SIM, makanya cek sampai kapan masa berlaku SIM yang kamu pegang.

Okay sekarang mari dibahas terkait dengan perpanjangan SIM A.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, maka ada 2 biaya yang harus dibayarkan.

Biaya pertama adalah perpanjangan SIM itu sendiri dan kedua itu tambahan.

Adapun biaya tambahan meliputi cek kesehatan dan asuransi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas S dan P Coret, Jangan Sampai Salah Arti Gaes

Dan untuk biaya tambahannya, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

BISA DARI HP

Perpanjang SIM A yang hendak kedaluwarsa dari hp, caranya pakai aplikasi SINAR.Aplikasi Sinar merupakan kepanjangan dari (SIM Nasional Presisi) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.Seperti aplikasi di hp lainnya, untuk menggunakan SINAR perlu diunduh via AppStore maupun PlayStore.FYI perpanjangan SIM via hp bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.Untuk tata cara perpanjangan SIM A via aplikasi SINAR, seperti ini :Kelar menginstal aplikasi SINAR, pemohon pemohon wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.Caranya dengan dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.Dari situ, akan ada permintaan untuk memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Baca Juga: Ganti Ban Mobil Tapi Beda Merek, Sebenarnya Boleh Tidak Sih?

Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya