Otofemale.ID - S dan P coret, jadi 2 rambu lalu lintas yang bisa bikin gagal paham.
Kedua rambu lalu lintas itu, sama-sama menegaskan larangan.
Satunya (S coret) itu artinya larangan untuk berhenti.
Dan sedangkan P coret itu, larangan bagi kendaraan untuk parkir.
Tahu tidak bedanya parkir dan berhenti?
Dibilang mobil dalam kondisi parkir itu bila kondisinya berhenti atau tidak bergerak dan ditinggal pengemudinya.Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 1 poin 15.Masih di pasal yang sama poin 16, diterangkan bahwa mobil dalam kondisi berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Ganti Ban Mobil Tapi Beda Merek, Sebenarnya Boleh Tidak Sih?
MARKA JALAN CHEVRONPengemudi mobil sudah tahu marka jalan serong atau juga disebut chevron?Kalau di jalan tol, marka chevron serong ini adanya di persimpangan pintu keluar.Marka chevron juga ada di persimpangan menuju jalur tol lainnya.Nah kalau mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.Mungkin masih banyak yang tidak tahu tentang marka chevron.Makanya masih sering terlihat, pengendara mobil menginjak marka tersebut.Wajib tahu kalau menginjak marka chevron, bisa kena sanksi yang seperti atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1.Kocek Rp 500 ribu bisa harus dikeluarkan akibat melanggar marka chevron(*)