Mobil Jenis LCGC Dapat Diskon Pajak 100%, Pilihannya Ada 5 Produk

Selasa, 22 Februari 2022 | 21:41
Rianto Prasetyo/ GridOto.com

Daihatsu Ayla, Honda Brio, dan Toyota Agya adalah para pemain di segmen LCGC.

Otofemale.ID - Pemerintah sudah menetapkan, diskon pajak beli mobil baru diperpanjang.

Namun perlu diketahui, kalau diskon PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) itu beda dengan tahun lalu.

Untuk tahun ini, diskon pajak beli mobil baru berlaku untuk 2 segmen mobil.

Yakni mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.

Segmen berikutnya adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta.

Selain itu, mobil yang dapat diskon PPnBM wajib memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen.

Terkait dengan mobil LCGC yang dapat diskon PPnBM, berikut ini daftarnya :

1. Daihatsu Ayla dengan pembelian lokal 85 persen 2. Daihatsu Sigra dengan pembelian lokal 85 persen 3. Toyota Agya dengan pembelian lokal 85 persen 4. Toyota Calya dengan pembelian lokal 85 persen 5. Honda Brio dengan pembelian lokal 91 persen

SKEMA DISKON PPNBM

Adapun skema dari diskon PPnBM DTP tahun ini, sebagai berikut :

Baca Juga: Perpanjang SIM Sekarang Wajib BPJS Kesehatan, Begini Aturannya

Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori LCGC yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap."Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bberapa waktu lalu."Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja(*)

Tag

Editor : Octa Saputra