Follow Us

Perpanjang SIM Sekarang Wajib BPJS Kesehatan, Begini Aturannya

Octa Saputra - Selasa, 22 Februari 2022 | 09:48
Perpanjangan SIM (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Perpanjangan SIM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, memuat beberapa aturan.

Dan salah satu aturan barunya terkait dengan permohonan SIM dan STNK.

Dalam Inpres yang ditandatangani presiden bulan lalu itu (6/1/2022), menginstruksikan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.Tidak cukup sampai disitu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.Dengan inpres tersebut maka wajib pajak mulai sekarang harus melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa bikin SIM baru maupun perpanjangan.

PERPANJANGAN SIM A

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, maka ada 2 biaya yang harus dibayarkan.Biaya pertama adalah perpanjangan SIM itu sendiri dan kedua itu tambahan.Adapun biaya tambahan meliputi cek kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Mobil Jarang Pakai, Mesin Tetap Perlu Dipanasin Secara Berkala?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.Dan untuk biaya tambahannya, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest