Perpanjang SIM C Via Aplikasi Sinar, Minimal Berapa Hari Sebelum Mas Berlaku Habis?

Rabu, 02 Maret 2022 | 19:47
kompas.com

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Otofemale.ID - Perpanjang SIM C yang hendak berakhir masa berlakunya, tidak harus datang ke Kantor Satpas.

Cukup dari hp dengan menggunakan Aplikasi SINAR, bisa lakukan perpanjangan SIM C.

Oh ya, Aplikasi Sinar yang kepanjangan dari SIM Nasional Presisi diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Seperti aplikasi di hp lainnya, perlu unduh dulu di AppStore maupun PlayStore sebelum bisa menggunakan SINAR.

Urusan perpanjangan SIM makin gampang, tapi pengguna wajib tahu batasan waktu kapan bisa perpanjang via Aplikasi SINAR.

Dengan menggunakan aplikasi SINAR, batasan waktu perpanjangan SIMukup panjang.

Bisa dilakukan 3 bulan atau 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sekilas tentang bagaimana menggunakan aplikasi SINAR setelah pengguna mengunduhnya, dimulai dengan melakukan pendaftaran akun.

Adapun caranya dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Baca Juga: Wajib Helm SNI Jadi Salah Satu Sasaran Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini 6 Target Lainnya

Dari nomor ponsel yang didaftarkan itu, akan dikirim kode OTP.

Selanjutnya pemohon akan diminta memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.

Setelah melakukan pendaftaran akun, maka pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM dengan tata cara seperi yang ada dalam aplikasi.

WAJIB KARTU BPJS

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, memuat beberapa aturan.Dan salah satu aturan barunya terkait dengan permohonan SIM dan STNK.Dalam Inpres yang ditandatangani presiden bulan lalu itu (6/1/2022), menginstruksikan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi."Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.Tidak cukup sampai disitu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Baca Juga: Cara Motor Matic Standar Pabrik Bisa Lolos Uji Emisi, Segera Lakukan Ini

Dengan inpres tersebut maka wajib pajak mulai sekarang harus melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa bikin SIM baru maupun perpanjangan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya