Otofemale.ID - Ada setidaknya 7 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini sendiri, akan start pada 1 Maret.
Selama 2 minggu, polisi akan menindak pelanggaran lalu lintas yang jadi target operasi.
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah wajib helm SNI.
Seperti diketahui, pada UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ PAsal 57 ayat (1), bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan wajib pakai perlengkapan berkendara.
Nah perlengkapan berkendara yang dimaksud dalam pasal itu khususnya pengendara motor adalah helm.
Bukan sembarangan, dalam pasal yang sama ayat (2) helm yang dimaksud kudu pakai SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kemudian ditegaskan dalam pasal 106, baik pengemudi dan penumpangnya wajib pakai helm SNI.
Melanggar pasal tersebut, maka kudu bayar denda sampai Rp 250 ribu.
Baca Juga: Cara Motor Matic Standar Pabrik Bisa Lolos Uji Emisi, Segera Lakukan Ini
Itu kalau yang tidak pakai helm si pengendaranya.