Jalan Tol Dipasang Kamera Tilang Elektronik, Incar Mobil Pribadi yang Lakukan Ini

Kamis, 17 Maret 2022 | 23:05
Otofemale.ID/octa saputra

Tilang elektronik siap dilaksanakan di jalan tol

Otofemale.ID - Kamera tilang elektronik sudah dipasang di beberapa ruas jalan tol.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera dilaksanakan.

Sampai nanti pelaksanaan tilang elektronik di April 2022, saat ini masih dilakukan uji coba.

Pelanggar yang kena jepret kamera tilang elektronik, selama uji coba hanya akan dapat surat teguran saja.

BTW kamera tilang elektronik yang dipasang di jalan tol, bekerja 24 jam.

Hal tersebut seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan yang dilansir dari NTMCPolri (16/3/2022).

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Saat ini baru sosialisasi, tapi setelah 30 Maret akan ditindak," katanya.

Lalu pelanggaran apa yang diincar kamera tilang elektronik di jalan tol?

Pemasangan kamera tilang elektronik di jalan tol, mengincar 2 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Test Drive Mobil Baru di Jakarta Auto Week 2022, Ini Deretan Produknya

Pertama adalah kendaraan yang melebihi kapasitas dan selanjutnya, terkait dengan melebihi kecepatan yang ditentukan.

Nah yang kedua itu tuh, biasanya banyak dilakukan oleh pengemudi mobil pribadi.

BATAS KECEPATAN

Batas kecepatan maksimal di jalan tol terbagi menjadi 2, yakni dalam kota dan luar kota.

Untuk batas maksmimal kecepatan mobil di jalan tol dalam kota adalah 80kpj.

Nah kalau jalan tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100kpj.

Nah kalau batas kecepatan minimumnya, sama saja.

Baik jalan tol dalam kota dan luar kota, minimum kecepatanya 60kpj(*

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya