Presiden Jokowi Persilahkan Bagi yang Hendak Mudik Lebaran 2022, Jangan Lupa Syarat Perjalanan

Kamis, 24 Maret 2022 | 22:34
octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Otofemale.ID - Disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa dipersilahkan bagi yang hendak lakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Hanya saja, pemudik harus mematuhi syarat perjalanan yang diberlakukan.

Tidak neko-neko, syarat perjalanan yang dimaksud adalah sudah melakukan vaksin lengkap dan booster.

Juga selalu mentaati protokol kesehatan selama perjalanan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan.

Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2022).

TES ANTIGEN & PCRSeperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat kini tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.

Dengan syarat, sudah vaksin 2 kali dan melakukan booster.syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Namun aturan bebas tes antigen atau PCR itu, tidak belaku untuk semuanya.

Baca Juga: Geger Bakal Aturan Baru Mudik 2022, Wapres : Harus Sudah Booster

Misalnya tidak berlaku pada orang yang baru menjalankan vaksin pertama.

Bagi yang seperti itu, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Untuk hasil tes negatif antigen pengambilan sampel 1x24 jam dan PCR dengan hasil negatif, sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

Selain itu pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Nah khusus bagi yang miliki kondisi khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya