Follow Us

Geger Bakal Aturan Baru Mudik 2022, Wapres : Harus Sudah Booster

Octa Saputra - Rabu, 23 Maret 2022 | 16:43
Suasana Tol Jakarta-Cikampek saat musim mudik lebaran.
octa saputra/Otofemale.ID

Suasana Tol Jakarta-Cikampek saat musim mudik lebaran.

Otofemale.ID - Puasa Ramadhan 2022 belum dimulai, sudah ada wacana aturan mudik terbaru.

Dalam wacananya, pemudik tidak cukup hanya lakukan vaksinasi lengkap (2 kali) saja untuk bisa bebas tes antigen atau PCR saat lakukan perjalanan.

Disebutkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pemerintah pertimbangkan syarat sudah vaksin booster bagi pemudik.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik.

Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya pada awal Maret 2022 lalu, terbit surat edaran terkait dengan pembebasan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan darat.

Surat edaran yang dimaksud Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia."Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Lanjutan Kasus Viral Ambulans Vs Sedan Mercy, Endingnya Biasalah

Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," lanjut Budi Setiyadi. Adapun aturan main dari bebas tes antigen atau PCR, sebagai berikut :

1. Hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. 2. Tidak berlaku untuk yang baru melakukan vaksin dosis pertama.3. Tidak berlaku bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest