Mobil Pribadi Pakai Lampu Rotator dan Sirine, Kasih Jalan Tidak Nih Bestie?

Senin, 28 Maret 2022 | 21:12
TikTok @boyaffan

Mobil pribadi pakai lampu rotator dan sirine

Otofemale.ID - Beberapa kali polisi lakukan razia resmi, salah satu incarannya adalah pemakaian lampu rotator dan sirine.

Seperti diketahui, tidak sedikit mobil pribadi (plat nomor hitam) yang menggunakan aksesori tersebut.

Dan ngeselinnya, mobil yang modal lampu rotator dan sirine coba mengintimidasi pengguna jalan lain.

Cara intimidasinya dengan menyalakan lampu rotator, sirine dan bahkan klakson ala-ala mobil dinas polisi.

Apa yang dilakukan itu, sekedar untuk mendapatkan jalan.

Mereka yang mobil pribadinya dipasangi lampu rotator dan sirine, seolah-olah memiliki hak prioritas ketimbang pengendara lain.

Nah kalau alami bertemu dengan mobil pribadi berlampu rotator dan sirine, perlu tahu aturan yang satu ini nih.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis,"lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Wuling New Cortez Sekarang, Bisa Dipakai Lebaran Bestie

Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.

Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya.

"Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.

Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.

Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya