SIM Mobil Mati Pas Libur Lebaran Tidak Hangus, Begini Cara Lakukan Perpanjangannya

Senin, 09 Mei 2022 | 10:37
octa saputra/Otofemale.id

Perpanjangan SIM bisa ke layanan SIM Keliling

Otofemale.ID - SIM mobil alias SIM A yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti lebaran, masih bisa diperpanjang.

Tapi ingat, perpanjangan SIM yang kondisinya seperti diatas ada batas waktunya.

Melansir dari akun @TMCPoldaMetro, seperti ini aturan main perpanjangan SIM yang kedaluwarsa barengan linur dan cuti lebaran.

- Hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022- Bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini, Senin (9/5/2022)- Batas waktu terakhir perpanjangan, sampai minggu depan (17/5/2022)

Lumayan juga dispensasi perpanjangan SIM yang diberikan, jadi jangan sampai telat.

Soalnya kalau sampai telat, tidak ada ampun lagi.

Pemilik SIM, harus bikin baru kalau sampai melewatkan batas waktu dispensasi yang sudah diberikan.

Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tegasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berhenti di Bahu Jalan Tol, Jangan Lupa Lakukan Beberapa Hal Ini

Soal biaya perpanjangan SIM mobil, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Yakni Rp 80.000 plus biaya tambahan, cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya