Cara Urus Tilang Elektronik Beda Kota, Kejepret di Jalan Tol Woi

Kamis, 12 Mei 2022 | 16:19
Otofemale.ID/octa saputra

Tilang elektronik di jalan tol

Otofemale.ID - Sebelum musim mudik lebaran, jalan tol terapkan tilang elektronik.

Salah satu sasaran dari tilang elektronik di jalan tol adalah overspeeding alias ngebut.

Dalam kaitannya dengan tilang elektronik di jalan tol, ngebut itu melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Adapun batas kecepatan yang dimaksud, maksimum 100 kpj (tol luar kota) dan 80 kpj (tol dalam kota).

Pengemudi ada yang tahu informasi tentang tilang elektronik di jalan tol, namun bisa jadi ada yang tidak tahu.

Bagi yang tidak tahu, mungkin mobilnya kejepret saat ngebut di jalan tol.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara urus kena tilang elektronik di luar kota?

Kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

Baca Juga: Ganti Ban Mobil Harus dari Belakang, Penasaran Kok Seperti Itu?

"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," katanya kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).

Kemudian dijelaskan, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.

Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.

"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut.

Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," ungkap Kombes Made.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.

Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Baca Juga: SUV Honda HRV Terbakar Sampai Tinggal Rangka, Ingat Lagi Pentingnya APAR

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir(*)

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com-Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya