Tidak Usah Panik Kalau Motor Belum Pakai Pelat Nomor Warna Putih, Ini Alasannya

Senin, 23 Mei 2022 | 18:05
NTMC Polri

Ilustrasi. Coba-coba ganti pelat nomor warna putih sebelum aturannya diberlakukan bakal ditilang polisi.

Otofemale.ID - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri segera merilis penggunaan pelat nomor warna baru.

Jadi nantinya, pelat nomor warna dasar putih akan menggantikan keberadaan pelat nomor yang warna dasarnya hitam.

Rencana penggantian pelat nomor jadi warna putih akan dilaksanakan tahun ini.

Dan palin cepat, pelaksanaannya akan dilakukan pada bulan depan (Juni 2022).

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Keputusan pelaksanan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor warna putih, akan dilakukan secara bertahap.

Dan untuk awalnya, ada 2 kondisi kendaraan yang bisa mendapat pelat nomor warna putih duluan.

Kedua kondisi tersebut adalah kendaraan yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Motor Matic Honda BeAT Diisi Bensin Shell V-Power, Netizen Menjerit?

Lalu kondisi lainnya, kendaraan yang baru keluar dari diler."Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya.Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Brigjen Yusri Yunus.

Nah jelas ya, dilakukan secara bertahap dan kendaraan mana yang dapat pelat nomor warna putih duluan.

Pemilik kendaran yang memang belum waktunya dapat pelat nomor warna putih, tidak usah terlalu kreatif.

Dengan mengganti sendiri warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih.

Malah bisa berurusan dengan polisi nantinya(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya