Lokasi Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ingat Lagi Denda yang Melanggar

Jumat, 27 Mei 2022 | 23:03
Otofemale.ID/octa saputra

Aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Ingat, Senin pekan depan (30/5/2022), rencananya Pemprov DKI Jakarta perluas aturan ganjil genap.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap pernah ditiadakan akibat Covid-19 yang melanda.

Kemudian dengan semakin meredanya serangan Covid-19, ganjil genap Jakarta diberlakukan lagi.

Terakhir, aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 13 titik.

Dari yang 13 titik itu, ganjil genap Jakarta akan diperluas jadi 26 titik.

Dimana lokasi 26 titik ganjil genap Jakarta?

Weits tunggu dulu, kuy ingat lagi denda pelanggar aturan ganjil genap Jakarta.

Pengemudi mobil yang yang melanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang ada (UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.

Disitu tertulis pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Sanksi Akan Diterapkan Mulai Juni 2022, Segini Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi

BTW jam operasional ganjil genap Jakarta, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berlaku Senin sampai Jumat (tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional) dan bebas bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.

Dan ini lokasi 26 titik ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal Ahmad Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat23. Salemba Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro24. Jalan Kramat Raya25. Jalan Stasiun Senen26. Jalan Gunung Sahari

(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya