Tips Harian Mobil Matic, Fix Bisa Bayar Pajak Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumya

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:21
octa saputra/Otofemale.id

Balik nama kendaraan di kantor Samsat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pinjam KTP pemilik lama, jadi hal yang harus dilakukan pembeli mobil bekas saat hendak bayar pajak tahunan.

Seringnya, pemilik sebelumnya berikan kesempatan sekali saja pinjam KTP pada pembeli mobil bekas mereka (tahun pertama).

Untuk tahun selanjutnya, bisa jadi susah urusan pinjam meminjam KTP pemilik mobil terdahulu.

Seperti diketahui, bayar pajak mobil tahunan salah stu syaratnya adalah menyertakan KTP asli dan fotocopy-annya.

Dan KTP yang disertakan itu yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercetak di lembar STNK.

Selain KTP, bayar pajak tahunan juga wajib melampirkan fotocopy BPKB kendaraan.

Balik lagi soal KTP, mengantisipasi kejadian susah dapat pinjaman, maka segera lakukan proses balik nama setelah beli mobil bekas.

Untuk proses balik nama, syarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya.

Juga wajib disertakan kwitansi pembelian dan fotokopi KTP pemilik baru kendaraan yang dimaksud.

Jelaskan, kalau proses balik nama kendaraan tidak perlu hadirkan KTP yang seperti tercetak di STNK.

Proses balik nama, dilakukan di kantor Samsat yang alamatnya sesuai dengan di STNK.

Unit alias kendaraan yang surat-suratnya dibaliknamakan, wajib dihadirkan dalam proses ini.

Baca Juga: Tips Harian Mobil Matic, Tahu Kapan Waktu Nyalakan Lampu Hazard

Mobil wajib dihadirkan di kantor Samsat, karena harus melewati proses cek fisik (esek-esek no rangka dan no mesin) terlebih dahulu.

Hasil dari cek fisik itu, kemudian diserahkan ke loket pengesahan.

Langkah berikutnya setelah lakukan pengesahan cek fisik, datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

Kelar dari proses ini, butuh beberapa hari untuk kemudian melanjutkan pembayaran pajak dan dapat STNK dengan nama dan alamat pemilik baru.

STNK baru sudah kelar, proses selanjutnya adalah melakukan perubahan data di BPKB.

Untuk balik nama BPKB, tidak lagi dilakukan di kantor Samsat.

Pemohon harus ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya kalau di Jakarta dan sekitarnya(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya