Otofemale.ID - Ada saja pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard saat hendak ambil jalur lurus di perempatan jalan.
Namun yang masih sering kejadian, mobil nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan lebat.
Kamu...iya kamu, juga nyalakan lampu hazard saat mobil dalam kondisi seperti di atas?
Biar tambah tahu, fungsi dari lampu hazard sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Dan kondisi darurat yang dmaksud itu, mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, ada pasal yang mengatur kententuan menyalakan lampu hazard.
Pada pasal 121 ayat (1) tertlis,"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
NYALAKAN INI SAAT HUJAN
Berkendara dalam kondisi hujan deras, jangan nyalakan lampu hazard.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pengendara lain salah melakukan antisipasi saat hendak menyalip.
Saat hujan deras dan visibilitas pengemudi jadi terbatas, maka sangat disarankan nyalakan lampu utama mobil.