Pesan Polisi Hadapi Pungli di Samsat, Kelar Soleh Solihun Kena Rp30 Ribu

Kamis, 29 September 2022 | 15:44
Twitter/solehsolihun

Cuitan Soleh Solihun viral diminta pungli cek fisik motor sebesar Rp 30 ribu, Samsat Polres Jakarta Selatan langsung turun tangan.

Otofemale.ID - Ada praktek pungli di Samsat Polda Metro Jaya dan menimpa komedian Soleh Solihun.

Saat hendak perpanjang STNK 5 tahunan, Soleh Solihun kena pungli di proses cek fisik kendaraan.

Dicuitkan oleh Soleh Solihun pada akun medos pribadinya, pungli saat cek fisik sebesar Rp30 ribu.

Apa yang dicuitkan Soleh Solihun itu kemudian dapat respon dari AKP Mulyono, selaku Kanit Samsat Jakarta Selatan.

Kepada Soleh Solihun, AKP Mulyono kemudian klarifikasi kejadian adanya pungli di Samsat Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, AKP Mulyono kepada Soleh Solihun juga pesan kalau ada pungli samsat.

"Kalau ada yang minta duit ketika ngurus perpanjangan stnk (di luar duit pajak dan fotokopi ya), gak usah bayar. laporin aja katanya," begitu cuitan soleh Solihun di akun @solehsolihun.

OKNUM PELAKU DIPECAT

AKP Mulyono dikutip dari Kompas.com menegaskan, petugas berinisial AS yang terlibat pungutan liar (pungli) telah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Untuk diketahui, AS meminta uang Rp 30.000 kepada komedian Soleh Solihun untuk biaya pengecekan fisik kendaraan saat perpanjang masa berlaku STNK lima tahunan.

"Yang bersangkutan (AS) saat ini sudah diberhentikan," ujar AKP Mulyono, Rabu (28/9/2022). Pemecatan terhadap AS sudah dilakukan pada Selasa kemarin, tepat setelah bertemu dengan Soleh Solihun untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.

"Per Selasa sore kemarin yang bersangkutan saya pulangkan dan sekarang sudah tidak masuk selamanya," kata Mulyono.

Disebutkan pula AS bukan anggota Polri, melainkan karyawan yang diminta membantu di Samsat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tiket Gratis, Ada Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2022 di JCC

Saat diminta keterangan AS mengaku baru pertama kali melakukan pungli kepada masyarakat yang memproses perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya