Otofemale.ID - Layanan SIM Keliling seperti di Jakarta, guna memudahkan warga untuk perpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya.
Ada juga Gerai SIM di mal dan pastinya kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot bagi yang hendak perpanjangan SIM.
Khusus untuk perpanjang SIM di kantor Satpas, ternyata tidak hanya bisa dilakukan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu saja.
Di Jakarta seperti dikutip dari akun IG @tmcpoldametro, perpanjangan SIM bisa di 6 kantor Satpas SIM (termasuk yang di Jalan Daan Mogot).
Adapun kantor Satpas SIM Jakarta yang dimaksud, sebagai berikut :
- Satpas Jakarta PusatJalan Landasan Pacu Selatan A5 No.1-Kemayoran - Satpas Jakarta UtaraJalan Gorontalo No.80-Tanjung Priok- Satpas Jakarta BaratJalan Daan Mogot KM11-Cengkareng- Satpas Jakarta SelatanJalan Wijaya II No.42-Kebayoran Baru- Satpas Jakarta TimurJalan DI. Panjaitan No.55-Kebon Nanas
BIAYA PERPANJANGAN SIM
Perlu tahu, kalau biaya perpanjangan SIM itu tidak sampai Rp100 ribu.
Dan itu berlaku baik perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Namun saat lakukan perpanjangan SIM, juga ada biaya tambahan.
Dintaranya adalah tes psikologi, kesehatan dan asuransi.
Nah terkait soal biaya, SIM A dan C untuk biaya perpanjangannya Rp80.000 serta Rp75.000.Hal tersebut sesuai dengan yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Urus Sidang Tilang Tanpa ke Pengadilan
Biaya perpanjangan SIM itu, belum termasuk item untuk tes psikologi, kesehatan dan asuransi.Adapun total dari biaya tambahannya mencapai Rp135.000.Detail biaya tambahannya tes psikologi Rp60.000, cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp50.000(*)