Follow Us

Tips Harian Motor Matic, Cara Urus Sidang Tilang Tanpa ke Pengadilan

Octa Saputra - Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:56
Urus tilang sekarang tidak harus datang ke pengadilan
@tmcpoldametro

Urus tilang sekarang tidak harus datang ke pengadilan

Otofemale.ID - Jaman now, pengendara motor matic yang mau urus tilang tidak harus ikut sidang.

Dengan tidak harus ikut sidang dalam pengurusan tilang, maka juga tidak perlu datang ke pengadilan.

Terkait dengan urus tilang tidak perlu ikut sidang, bukan pakai jasa calo loh ya.

Cukup masuk ke laman Etilang.id atau unduh aplikasi Etilang dan selanjutnya ikuti tata cara didalamnya.

Pakai Etilang, nantinya SIM atau STNK yang telah disita petugas bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Untuk pengurusan tilang tanpa datang sidang via laman Etilang.iD, begini caranya :

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Lihat cara lunasi denda tilang secara daring di sini.

5. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest