Libur Tahun Baru 2023, Pertamakali Lewat Jalan Tol Jangan Lakukan Ini

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:41
Otofemale.ID/octa saputra

Jangan ngebut di jalan tol, ada tilang elektronik

Otofemale.ID - Ada yang libur Tahun Baru 2023 jadi momen kali pertama lakukan perjalanan via jalan tol.

Khusus yang kendarai mobil pribadi, jalan lakukan hal-hal ini di jalan tol saat lakukan perjalanan.

1. Saldo E-Toll Kurang

Sudah tahu kan kalau pembayaran yang berlaku di jalan tol itu non tunai.

Dan oleh karenanya selalu pastikan saldo E-Toll selalu cukup.

Beberapa cara yang bisa dilakukan kalau mau top-up E-Toll.

Dari mulai yang manual di minimarket yang ada di rest area, ATM, sampai mobile banking.

2. Overspeeding

Ini nih kalau bahasa gaulnya adalah ngebut.

Di jalan tol itu ada batas kecepatan maksimum dan minumum.

Dan batas kecepatan maksimum berkendara di jalan tol 100 kpj, lalu minimumnya 60 kpj.

Untuk tol dalam kota, batas kecepatan maksimumnya 80 kpj.

Warning! Sekarang di jalan tol ada kamera tilang elektronik yang salah satu incarannya, mobil yang ngebut melebihi batas kecepatan maksimum.

3. Menyalip dari kiri

Bahaya banget loh, meyalip kendaraan yang ada di depan dari kiri atau bahkan sampai bahu jalan.

Baca Juga: Tips Harian Mobil Matic, Bukan Lampu Hazard Tapi Nyalakan Ini Saat Kondisi Hujan

Pasalnya kegiatan menyalip kendaraan lain itu, kecepatannya lebih tinggi dari jalan normal dan wajibnya dilakukan di lajur kanan jalan tol.

Seperti fungsinya lajur sebelah kiri itu untuk kendaraan yang kecepatannya lebih rendah dari yang dikanan.

Atau bahkan di bahu jalan, bisa ada mobil berhenti karena alami kondisi darurat.

Jadi betapa bahayanya kalau nekat menyalip kendaraan dari kiri termasuk bahu jalan.

4. Pelan di lajur kanan

Jalan tol itu, paling tidak memiliki 4 lajur dengan ketentuan masing-masing.Lajur paling kiri (1) itu bahu jalan, Lajur kiri (2), lajur kanan (3) dan bahu dalam atau median (4).Ngomongin soal lajur kiri, itu untuk kendaraan yang melaju lebih lambat (sesuai ketentuan batas kecepatan).Dan sedangkan lajur kanan, digunakan untuk kendaraan yang melaju lebih kencang (sesuai batas maksimum kecepatan).Atau lajur kanan digunakan saat hendak menyalip kendaraan di depan.Praktek di lapangan, banyak loh kendaraan yang melaju pelan di jalur kanan.Selain diri sediri, pelan dijalur kanan juga bikin bahaya pengendara lain.5. Berhenti di bahu jalan

Kalau tidak dalam kondisi darurat seperti mogok atau alami kecelakaan, jangan berhenti di bahu jalan.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, di Jalan Tol Kapan Waktu Tepat Nyalakan Lampu Hazard

Pasalnya bagi pengguna jalan tol, fungsi utama bahu jalan itu untuk kondisi darurat.

Kalau mau berhenti untuk istirahat, sangat disarankan untuk dilakukan di rest area(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya