Otofemale.ID - Lampu hazard di mobil, jangan dinyalakan sembarangan.
BTW tahu kan yang mana yang namanya lampu hazard?
Yang belum tahu, visual lampu hazard itu saat lampu sein nyala bersamaan (kanan-kiri).
Dan untuk mengaktifkan lampu hazard dengan menekan tombol di dasbord yang ada lambang segitiga merah.
Adapun fungsi dari lampu hazard adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat.
Dalam keadaan darurat yang dimaksud, seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Jelas ya, waktu yang tepat untuk nyalakan lampu hazard itu saat dalam kondisi darurat.
SALAH KAPRAH DI JALAN
Sayangnya, penggunaan lampu hazard di jalan masih banya yang salah kaprah.
Beberapa penggunaan lampu hazard yang salah kaprah, seperti dibawah ini :
1. Saat hujanIni hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.2. Saat di persimpanganIni sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Parkir di Mall Maju Atau Mundur?
3. Saat berada di terowonganMisalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.4. Dalam kondisi berkabutCukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.5. Saat konvoiIring–iringan kendaraan juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karna justru akan membingungkan kendaraan lain yang berada dibelakang iring-iringan konvoi tersebut(*)