Marak Pelat Nomor Palsu, Polisi Bakal Bikin yang Ada Chip dan QR Code

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:08
IG @tmcpoldametro

Aksi nekat pengendara Toyta Kijang Innova, pakai pelat nomor palsu

Otofemale.ID - Ada saja loh, pemilik mobil atau motor yang nekat pasang pelat nomor palsu.

Seperti kejadian beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh seorang pengguna Toyota Kijang Innova.

Mobil yang seharusnya menggunakan pelat nomor dengan warna dasar merah itu, diganti dengan yang palsu berwarna hitam.

Maraknya penggunaan pelat nomor palsu, mendorong Korlantas Polri lakukan inovasi.

Bentuk inovasi yang dilakukan Korlantas Polri adalah dengan mengembangkan pemasangan chip dan QR code pada pelat nomor.

Selain untuk mendeteksi pelat nomor asli atau palsu, inovasi itu juga memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

"Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu," kata Kepala KorlantasPolriIrjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (3/1/2023) dikutip dari NTMCPolri.

AWAS BODONG

Motor dan mobil bisa jadi bodong karena pemiliknya nakal tidak bayar pajak kendaraan.

Maksud tidak bayar pajak kendaraan diatas adalah tidak perpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun.

Kalau nakalnya sudah kebangetan seperti itu, maka polisi akan menghapus data STNK.

Nah kalau data STNK sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali.

Tidak ada data STNK-nya, maka motor dan mobil tersebut ilegal alias bodong.

Baca Juga: Sebelum Beli Mobil Matic Toyota Raize, Tahu Dulu 4 Fakta Ini

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak.

Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir dari NTMCPolri.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya