Subsidi Motor Listrik Ada Kabar Terbaru , Menteri Luhut : Rp7 Juta Ya

Jumat, 27 Januari 2023 | 21:17
Otofemale.ID/octa saputra

Yamaha EV Model E01

Otofemale.ID - Ada kabar terang dari pemerintah terkait dengan rencana pemberian subsidi motor listrik.

Seperti diketahui, pemerintah miliki rencana untuk berikan subsidi kepemilikan motor listrik.

Kabar terang subsidi motor listrik, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangan resminya, pak menteri Luhut juga bagikan rencana penerapannya.

"Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya.

Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," ungkapnya (26/1/2023).

Seperti judul di atas, Rp7 juta dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai angka subsidi motor listrik baru.

"Rp 7 juta ya kira-kira (subsidi) untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," katanya.

PAKAI SIM C APA?

Rencananya mulai bulan depan, Korlantas Polri akan lakukan uji coba SIM C 1.

Otofemale.ID/octa saputra

Motor listrik Honda di IMOS 2022

Untuk diketahui pada pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Gampang Rawat Kaca Helm Berdebu

3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik(*)

Tag

Editor : Octa Saputra