Otofemale.ID - Subsidi sebesar Rp7 juta, akan diberikan pemerintah untuk motor listrik.
Angka subsidi beli motor listrik dari pemerintah itu, tentu bikin banyak yang ngiler.
Weits yang sudah keburu ngiler beli motor listrik, wajib tahu yang satu ini.
Bahwa ada aturan main terkait dengan subsidi yang Rp7 juta itu.
Adapun aturan mainnnya adalah diberikan untuk 200.000 unit motor listrik baru.
Selain itu, 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik juga termasuk yang dapat subsidi.
Untuk kategori yang kedua, ubahannya wajib di bengkel yang sudah ditentukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berikan waktu berlakunya kebijakan subsidi motor listrik ini.
Akan terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023.
Hanya motor listrik produksi dalam negeri saja yang bisa masuk dalam kebijakan susidi ini.
SIAPA PENERIMANYA?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa subsidi Rp7 juta diberikan untuk 200.000 mobil listrik baru.
Pada subsidi kategori ini, ada syarat dan ketentuan yang bisa menikmatinya.
Baca Juga: Perpanjang SIM C, Wajib Tahu Berapa Biaya yang Harus Disiapkan
Atau dengan kata lain, tidak semua warga bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini.
Hanya untuk (diutamakan) UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Juga berlaku hanya untuk satu kali pembelian motor listrik saja.
"Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo, dilansir dari Kontan.co.id (6/3/2023).
Bagi masyarakat umum, subsidi ini diberikan pada yang merubah motor mesin konvensionalnya ke motor listrik(*)