Follow Us

Polisi Terbitkan SIM C Milenial, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Octa - Kamis, 07 Februari 2019 | 12:32
Korlantas sedang galakkan kampanye Millenial Road Safety Festival
Kolase Otofemale.id

Korlantas sedang galakkan kampanye Millenial Road Safety Festival

Anak jaman now malas

Pelayanan seperti ini diberikan, kata Refdi karena banyak anak "zaman now" yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

"Jika kami fasilitasi seperti ini, maka mereka akan punya SIM, dan juga lebih tahu soal keselamatan dalam berlalu lintas.

Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Irjen Pol Refdi Andri.

SIM Milenial ini, hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor.

"Jadi golongannya tetap sama, hanya saja kemasannya dibuat milenial," kata Irjen Pol Refdi Andri.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest